Curi HP di Rumah Warga, Pria di Gunung Lingai Diciduk Polisi

ayobaca.co, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JB (39) beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada 31 Desember 2025 dengan nomor LP/B/181/XII/2025/SPKT/Polsek Sungai Pinang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV,” ujar AKP Aksarudin Adam.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA. Korban, Agus Heriyanto (45), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Gunung Lingai RT 15, saat itu meninggalkan rumah untuk bekerja setelah meletakkan ponsel miliknya di kamar dalam kondisi sedang diisi daya.

“Ketika korban kembali ke rumah, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat melakukan pencarian, namun ponsel tidak ditemukan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,6 juta dan memilih melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada JB, warga Perumahan Graha Mandiri 2 Blok W, Kelurahan Gunung Lingai. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di kediamannya.

“Saat penangkapan, pelaku masih menyimpan satu unit ponsel Oppo A5 yang nomor IMEI-nya identik dengan milik korban,” ungkap AKP Aksarudin.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A5 sebagai barang bukti. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat rumah ditinggal kosong. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana,” tutupnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *