ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Hanya karena sedikit rasa curiga, seorang agen BRILink di Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap aksi sindikat pengedar uang palsu yang dikendalikan tiga pemuda. Otak di balik jaringan itu ternyata seorang remaja 18 tahun berisial RH, warga Desa Cengkeh, Panajam Paser Utara, yang memulai aksinya secara spontan setelah melihat ada penjual uang palsu “premium” di toko online.
Kejadian bermula pada Kamis pagi (25/9/2025), RH bersama rekannya RTP (22) mendatangi Toko BRILink milik D (34). Mereka mengaku ingin top up saldo, sambil menyerahkan uang tunai Rp510 ribu. Sekilas biasa saja, hingga sang istri pemilik agen, NY, menaruh curiga. Ketelitian NY membuat kecurigaan itu terbukti, sebagian besar uang yang diterima ternyata palsu. Korban segera melapor ke Mapolsek Loa Janan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, bersama Sub Sektor Tahura Polsek Loa Janan bergerak cepat. Di hari yang sama RH dan RTP ditangkap di KM 26, Desa Batuah, Loa Janan. Polisi menemukan uang palsu Rp2,1 juta, termasuk selembar Rp100 ribu yang sempat dibuang RTP di lokasi penangkapan.
Pengembangan kasus mengarah ke rumah RH di Desa Cengkeh, Penajam Paser Utara, di mana ditemukan tambahan uang palsu senilai Rp11 juta. Dari sini, terungkap bahwa RH membeli uang palsu senilai Rp60 juta melalui toko online dengan sistem Cash on Delivery (COD), namun hanya membayar Rp102 ribu. Sekitar Rp40 juta lebih dari total itu sudah diedarkan ke pedagang kelontong, SPBU, agen BRILink, dan penjual tabung LPG di Kukar, Samarinda, dan Balikpapan.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku ketiga, PYP (18) diamankan di Dusun Petung, Penajam, dengan selembar uang palsu Rp100 ribu. PYP mengaku menerima uang palsu senilai Rp2.000.000. Dari jumlah tersebut, Rp400.000 telah diedarkan ke toko kelontong, SPBU, dan penjual tabung gas LPG, sementara sisa uang palsu dibakar.
Total barang bukti yang disita mencapai Rp13 juta, tiga ponsel, sepeda motor, serta uang tunai hasil kejahatan.
RH mengaku aksinya lahir spontan. “Saya lihat ada yang menjual uang palsu premium di toko online, langsung terpikir untuk coba,” katanya. Uang palsu kemudian dibagi kepada kedua rekannya, termasuk PYP, untuk diedarkan.
Ia juga mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu, berjudi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Loa Janan, Selasa (30/9/2025), Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. Ia mengatakan, pengungkapan sindikat ini tidak lepas dari laporan korban, yang membuat polisi bisa bertindak cepat.
“Kalau masyarakat tidak sigap melapor, kemungkinan sindikat ini masih bebas beroperasi,” ujar AKP Abdillah.
Ia menambahkan, pedagang, agen BRILink, dan warga sebaiknya selalu memeriksa uang tunai dengan teliti.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa lahir dari ide spontan, bahkan lewat transaksi di media online. Kewaspadaan harus selalu dijaga,” tuturnya.
Kini, RH dan kedua rekannya hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
