
Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat peran dan kapasitas para Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di seluruh wilayah. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mendorong para relawan untuk mendaftarkan diri secara resmi melalui Aplikasi Redkar, agar mendapatkan pembinaan, pelatihan, hingga perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kepala Damkarmatan Kukar, Fida Hurasani, mengatakan bahwa relawan memiliki risiko tinggi di lapangan karena sering terlibat langsung dalam upaya pemadaman maupun penyelamatan di tengah kondisi berbahaya. Karena itu, perlindungan asuransi menjadi hal yang wajib diberikan.
“Sesuai instruksi dari Bapak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, relawan pemadam harus diberikan asuransi BPJS. Mereka memiliki risiko tinggi ketika bertugas di lapangan, sehingga perlu dilindungi,” ujar Fida, Senin (10/11/2025).
Fida menjelaskan, dasar hukum pembinaan relawan sudah jelas tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan pendataan relawan secara berjenjang.
Damkarmatan Kukar saat ini terus melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung kepada para relawan di kecamatan dan desa agar segera mendaftar di Aplikasi Redkar. Aplikasi ini menjadi sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh relawan pemadam mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
“Saat ini sudah ada sekitar 500 hingga 700 relawan yang mendaftar di aplikasi Redkar, dan jumlahnya akan terus bertambah. Kami melakukan jemput bola dengan mendatangi wilayah-wilayah agar semua relawan terdata,” jelas Fida.
Ia menegaskan, dengan terdaftarnya para relawan, pemerintah dapat dengan mudah melakukan pembinaan berkelanjutan, memberikan pelatihan keselamatan kerja, serta memastikan relawan yang aktif mendapat hak perlindungan sosial dan jaminan kesehatan.
Meskipun Damkarmatan Kukar baru beroperasi sekitar satu tahun enam bulan, berbagai upaya pembenahan kelembagaan terus dilakukan, terutama dalam memperluas jaringan relawan dan pos siaga kebakaran di seluruh kecamatan.
“Kabupaten Kukar memiliki 20 kecamatan dengan wilayah yang luas dan kondisi geografis yang cukup menantang. Karena itu, pembentukan relawan di tingkat desa menjadi hal penting agar penanganan kebakaran bisa dilakukan lebih cepat,” tegasnya.
Selain memperkuat relawan, Damkarmatan Kukar juga menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mempercepat waktu tanggap darurat, yakni maksimal 15 menit sejak menerima laporan hingga tiba di lokasi kejadian.
“Tidak semua wilayah bisa kami tangani langsung karena faktor jarak dan medan. Tapi dengan adanya relawan yang terlatih dan terdaftar resmi, kami bisa memastikan penanganan awal di lapangan berjalan efektif,” tutup Fida.(Adv)
