
Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sistem pelayanan darurat untuk memastikan setiap laporan kebakaran maupun insiden penyelamatan dapat direspons dengan cepat dan tepat.
Kepala Damkarmatan Kukar, Fida Hurasani, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang mewajibkan seluruh personel untuk bergerak maksimal 15 menit setelah menerima laporan kejadian hingga tiba di lokasi.
“Kami sudah menetapkan SOP tanggap darurat maksimal 15 menit sejak laporan diterima. Ini menjadi ukuran utama kecepatan dan kedisiplinan tim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fida, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, penerapan SOP tersebut merupakan bagian dari komitmen Damkarmatan Kukar dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, khususnya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan jiwa. Meski begitu, Fida mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait kondisi geografis wilayah Kukar yang luas dan tersebar.
“Kabupaten Kukar memiliki 20 kecamatan dengan kondisi medan yang berbeda-beda. Ada yang akses jalannya sulit, ada juga yang jauh dari pos pemadam. Itu sebabnya kami juga terus memperkuat jaringan relawan di setiap kecamatan,” jelasnya.
Damkarmatan Kukar kini memiliki pos pemadam di hampir seluruh kecamatan, meskipun belum semuanya memiliki sarana dan prasarana yang ideal. Fida menilai, kecepatan respon tidak hanya bergantung pada ketersediaan armada, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia (SDM), baik dari petugas Damkar maupun Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
“Kami dorong sinergi antara petugas dan relawan agar penanganan di lapangan lebih cepat. Kalau jarak pos cukup jauh, minimal relawan bisa melakukan langkah awal sebelum tim utama tiba,” tambahnya.
Selain itu, Fida juga menyebut pihaknya terus melakukan pembinaan dan pelatihan kepada personel agar memahami standar keselamatan dan prosedur operasional terbaru. Peningkatan kapasitas SDM ini diharapkan mampu mempercepat proses penanganan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di lapangan.
Ia menegaskan, Damkarmatan Kukar tidak hanya fokus pada kecepatan, tetapi juga pada ketepatan dan keamanan dalam bertugas.
“Cepat bukan berarti terburu-buru. Kami ingin setiap petugas bergerak sesuai prosedur agar tidak ada korban tambahan, baik dari warga maupun petugas di lapangan,” tegas Fida.
Dengan penerapan SOP tanggap darurat 15 menit ini, Damkarmatan Kukar berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai situasi darurat, baik kebakaran, bencana alam, maupun penyelamatan lainnya.(Adv)
