Sat Polairud Polres Kutim Gagalkan Aksi Illegal Fishing di Sungai Sangatta

ayobaca.co, Kutai Timur – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menangkap ikan dan udang menggunakan alat setrum.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Polairud Polres Kutim menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penangkapan ikan dan udang dengan alat setrum di wilayah perairan Sungai Sangatta. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Gakkum Sat Polairud segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah dilakukan pengintaian di sekitar Sungai Sangatta, petugas mendapati satu unit perahu ketinting melaju dari arah muara menuju dermaga di Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah, Kecamatan Sangatta Selatan. Saat menepi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan peralatan setrum serta hasil tangkapan,” ujar AKBP Fauzan Arianto, Rabu (12/11/2025).

Pelaku diketahui berinisial K (31), warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penangkapan ikan dan udang di Sungai Sangatta menggunakan alat setrum bersama seorang rekannya.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti, antara lain:

Satu unit perahu ketinting warna abu-abu ukuran 4,75 meter

Satu unit mesin ketinting merk Honda GX 390 berdaya 13 PK

Satu unit adaptor atau mesin setrum

Dua buah aki merk Massive XP dan Yuasa

Dua buah senter kepala warna hijau dan silver

Satu buah tongkat serok ikan lengkap dengan jaring

Satu gulung kabel tembaga sepanjang enam meter

Hasil tangkapan berupa 65 ekor udang sungai seberat 2,7 kilogram dan 8 ekor ikan sungai seberat 0,6 kilogram

Menurut AKBP Fauzan, tindakan tersebut melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.

“Penggunaan alat setrum ini berbahaya bagi ekosistem sungai karena dapat membunuh ikan-ikan kecil dan merusak habitat alami. Kami akan memproses hukum pelaku secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Kutim.

Ia juga mengimbau masyarakat dan nelayan di wilayah Kutai Timur agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang.

“Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan. Penangkapan ikan harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga,” tutup AKBP Fauzan Arianto.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *