ayobaca.co, Samarinda – Seorang pria berinisial AM (42) diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota saat diduga tengah mengedarkan sabu di kawasan Sungai Dama, Selasa (18/11/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Pesut Gang 03.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi. AM yang tampak gelisah dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan langsung diperiksa. Ia sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 poket sabu seberat 18,44 gram, serta uang tunai Rp11.710.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Petugas juga menyita satu unit handphone, plastik klip berbagai ukuran, dan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari warga sangat membantu kami. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kini dalam proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, AM mendapatkan sabu tersebut dari dua pemasok berinisial T dan D. Keduanya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(danny)
