Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu

ayobaca.co, Tenggarong – Seorang pria berinisial HN (39) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Jalan H. Djafar Seman, Kelurahan Baru, Tenggarong, Rabu (19/11/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong langsung turun ke lokasi sekitar pukul 14.10 Wita.

Saat memeriksa rumah yang dimaksud, petugas menemukan HN di dalam rumah. Ketika diminta menunjukkan barang mencurigakan, pelaku mengarahkan polisi ke sebuah kotak merah, yang ternyata berisi tujuh paket sabu. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selain sabu dengan berat kotor 2,28 gram dan berat bersih 0,91 gram, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, kaca pipet, serta ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Kapolsek Tenggarong IPTU Achmad Hanifi mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat.

“Begitu laporan masuk, tim langsung menuju lokasi. Saat diperiksa, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama warga sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika melihat tanda-tanda penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *