ayobaca.co, Samarinda – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah berhasil dibongkar jajaran kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, dibackup Polres Kutai Timur dan Polsek Bengalon, meringkus seorang pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kota Samarinda.
Pelaku berinisial AK (23) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2018 milik korban yang diparkir di samping rumahnya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut diparkir dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak digunakan, kendaraan sudah raib. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, mengambil kunci motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga menggondol uang tunai sebesar Rp200.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp18,2 juta.
Berbekal informasi dan hasil pengembangan di lapangan, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2018 dengan nomor polisi KT 2599 BCU serta satu lembar STNK.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas wilayah dalam merespons cepat laporan masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya,” tegas AKP Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan memastikan sistem pengamanan ganda, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan.(danny)
