Peredaran Sabu Terbongkar di Kembang Janggut, Dua Pria Dibekuk Polisi

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kembang Janggut kembali terbongkar. Jajaran Polsek Kembang Janggut menggerebek sebuah rumah di Desa Long Beleh Haloq, RT 010, dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka berinisial M.Y., petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas hitam,” ujar AKP Dedi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan M.Y. di dalam rumahnya. Dari lokasi pertama, petugas menemukan 22 paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik serta satu paket tambahan, dengan total berat kotor sekitar 12,27 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya pipet kaca, sendok takar, plastik klip, korek api gas, serta satu unit telepon genggam.

AKP Dedi menambahkan, dari hasil interogasi awal, M.Y. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria lain berinisial H.A. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan.

Tak berselang lama, tersangka H.A. berhasil diamankan di wilayah Desa Kembang Janggut saat berada di sekitar lapangan voli. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit telepon genggam dan tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Sementara kendaraan yang diduga digunakan tersangka berhasil melarikan diri saat penangkapan.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Dedi.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *