Modus Transfer Palsu, Penipuan Pembelian Motor Rp 25 Juta Terungkap di Samarinda

ayobaca.co, Samarinda – Kasus penipuan pembelian sepeda motor dengan modus bukti transfer palsu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Akibat aksi tersebut, sebuah dealer sepeda motor di Jalan Kemakmuran, Samarinda, mengalami kerugian lebih dari Rp 25 juta.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (20/12/2025). Seorang pria berinisial MA (25) menghubungi pihak dealer untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy secara tunai. Pelaku menggunakan identitas palsu dan mengirimkan foto bukti transfer yang tampak meyakinkan, sehingga pihak dealer mengira pembayaran telah lunas.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengatakan, setelah pihak dealer percaya, pelaku kemudian menyuruh rekannya berinisial EF (25) untuk datang dan mengambil sepeda motor dengan mengaku sebagai keluarga pemesan.

“Motor tersebut selanjutnya dijual kembali. Dalam prosesnya, pelaku SO (23) berperan meyakinkan pembeli bahwa kondisi administrasi kendaraan sudah lengkap dan tidak bermasalah,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari pihak dealer, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan pertama dilakukan terhadap EF di Jalan KH Abul Hasan pada Sabtu (10/01/2026). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan MA dan SO di kawasan Jalan Rawa Sari.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 4884 XB, dua unit telepon genggam, sepasang sepatu hasil pembagian uang kejahatan, serta beberapa dokumen pendukung.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *