ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sebulu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial S (41) ditangkap di depan rumahnya di Jalan Erlian RT 004, Desa Sanggulan, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka di lokasi. Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Bungkusan yang dibuang tersangka kemudian ditemukan petugas dan diakui sebagai miliknya. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 1,09 gram, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit telepon genggam.
Tersangka S kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.(danny)
