Ayobaca.co, Tenggarong – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Kutai Barat kembali digagalkan polisi di Kutai Kartanegara (Kukar). Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar meringkus seorang pria berinisial F (35) saat bersiap melakukan transaksi di pinggir Jalan Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (17/1/2026) sore.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua pekan berdasarkan laporan masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 263,62 gram. Barang haram itu disembunyikan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas, mulai dari kemasan mie instan hingga bungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi jajarannya karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi yang sama.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak awal Januari. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka sering bertransaksi di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Saat target terlihat, tim yang saya pimpin langsung melakukan upaya penindakan,” ujar AKP Yohanes, Senin (19/1/2026).
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik kresek hitam ke pinggir jalan. Namun, gerak-gerik tersebut tidak luput dari pengawasan petugas.
“Plastik tersebut kami perintahkan untuk diambil kembali. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat mie instan yang berisi satu paket sabu,” jelasnya.
Penggeledahan lanjutan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan tersangka kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok serta kardus mie instan. Total terdapat tujuh paket sabu yang diduga kuat siap diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp5 juta, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional.
Dari hasil interogasi awal, tersangka F mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kota Samarinda. Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Kutai Barat, sehingga peredaran barang haram itu diduga melibatkan lintas kabupaten dengan jumlah yang cukup besar.
“Tersangka kami duga kuat sebagai pengedar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan jalur distribusinya,” tegas AKP Yohanes.
Saat ini, tersangka F telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kukar. Satresnarkoba Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pemasok hingga ke akar guna menekan laju peredaran barang haram tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta mengajak seluruh elemen warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
