Motor Digadaikan Diam-Diam, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Ayobaca.co, Samarinda – Kepercayaan dalam rumah tangga justru berujung perkara hukum. Seorang perempuan di Samarinda Ilir harus menempuh jalur kepolisian setelah mengetahui sepeda motor miliknya digadaikan oleh suaminya sendiri dengan alasan yang tidak sesuai kenyataan.

Peristiwa ini bermula di kawasan Jalan Lumba-Lumba, sekitar Pelelangan Ikan Selili, Kamis sore (25/12/2025). Saat itu, INS (33), seorang karyawan honorer, meminjamkan sepeda motornya kepada sang suami, AP (25). Alasannya sederhana: motor hendak dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.

Namun, waktu berlalu dan kendaraan tersebut tak kunjung kembali. Kecurigaan pun muncul. Setelah ditelusuri, INS akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya ternyata telah digadaikan oleh AP kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

Merasa dirugikan, INS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Nilai kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp24 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu dini hari (21/1/2026) sekitar pukul 00.00 WITA, petugas mengamankan AP di Mapolsek Samarinda Kota. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diketahui sebagai pihak penerima gadai motor tersebut.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai kendaraan, lalu menggadaikannya demi kepentingan pribadi.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan dalih akan diperbaiki, namun kenyataannya justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak dan mengamankan pihak-pihak terkait beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan petugas, diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY, satu buah kunci remot, serta STNK kendaraan. Seluruh barang bukti kini berada di Polsek Samarinda Kota untuk keperluan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor tersebut digadaikan di sekitar lokasi kejadian dengan nilai Rp5 juta. Uang hasil gadai diakui pelaku digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 486 juncto Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Proses penyidikan masih terus berjalan.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, bahkan kepada orang terdekat sekalipun, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *