Kepercayaan Disalahgunakan, Motor Tak Kembali hingga Dilaporkan Polisi

Ayobaca.co, Samarinda – Seorang pria berinisial EW (47) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi tersebut dilakukan dengan dalih meminjam kendaraan untuk mengurus surat tilang, namun sepeda motor itu tak pernah dikembalikan.

Kejadian bermula pada Senin, 22 Desember, sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Sungai Lais, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Saat itu, korban mempercayakan sepeda motor miliknya kepada EW yang berjanji hanya meminjam sebentar untuk keperluan administrasi di Polresta Samarinda dan akan mengembalikannya dalam waktu dua jam.

Janji tersebut tidak ditepati. Hingga waktu yang disepakati berlalu, sepeda motor tak kunjung kembali. Korban sempat berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi keluarga pelaku, namun tidak memperoleh informasi yang pasti. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Menerima laporan itu, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penelusuran. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 23 Januari, sekitar pukul 10.39 WITA. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan KH. Harun Nafsi, Gang SMA Negeri 4, Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menguasai sepeda motor korban untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku meminjam motor dengan alasan mengurus surat tilang, namun tidak dikembalikan. Setelah laporan diterima, anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 3017 FC, satu lembar BPKB, serta satu buah kunci kendaraan. Seluruh barang bukti kini berada di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *