Gaya Hidup Mewah dari Uang Ilegal, Pasutri Pencuri Puluhan Ribu Dolar Ditangkap Jatanras Polresta Samarinda

ayobaca.co, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan pasangan suami istri terhadap majikannya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29).

Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui uang miliknya dalam bentuk mata uang asing Dolar Amerika Serikat berkurang secara drastis. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, di rumah korban yang berada di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya untuk mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas milik korban. Aksi tersebut dilakukan secara diam-diam hingga total uang yang dicuri mencapai USD 40.000 dengan pecahan USD 100.

Untuk menikmati hasil kejahatan, Z kemudian melibatkan istrinya, Y, dengan mengaku bahwa uang tersebut berasal dari gaji dan tabungan hasil kerjanya. Meskipun sempat merasa curiga karena penghasilan suaminya tidak sebanding, Y tetap membantu menukarkan uang tersebut di sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.

Dari hasil penukaran uang tersebut, kedua pelaku memperoleh dana sekitar Rp625.243.200. Uang hasil pencurian itu kemudian digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, seperti membeli perhiasan emas, beberapa ponsel kelas premium, membayar cicilan mobil dan sepeda motor, membeli tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa ponsel seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas berupa gelang, anting, dan liontin lengkap dengan nota pembelian, tas bermerek Calvin Klein, Chanel, Balenciaga, uang tunai, bukti penukaran dolar, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan.

“Pelaku menyalahgunakan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi gaya hidup mewah. Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara tegas dan profesional,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di lingkungan kerja, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *