Curi Motor Pedagang Warkop, Pria 32 Tahun Ditangkap Polisi

Ayobaca.co, Samarinda – Seorang pria berinisial ES (32) berhasil diamankan aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

ES ditangkap oleh jajaran Polsek Palaran di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (31/1/2026) sore. Saat diamankan, pelaku masih menguasai sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sore di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran. Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Vario 160 warna putih milik seorang pedagang warung kopi.

“Korban saat itu sedang beristirahat di dalam warung. Ketika bangun, motor yang sebelumnya diparkir di depan warung sudah tidak ada,” ujar Kompol Iswanto, Selasa (3/2/2026).

Iswanto menjelaskan, kunci motor semula diletakkan di dalam warung. Namun saat korban hendak keluar, baik kunci maupun sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta dan segera melapor ke Polsek Palaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi informasi yang mengarah kepada ES, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.

“Pelaku diketahui berniat melarikan diri ke Balikpapan,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ES di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15, Kecamatan Loa Janan.

Saat ini, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *