ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang karyawan swasta menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di kawasan Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Korban berinisial J.S. (46), warga asal Pacitan, Jawa Timur. Sementara terduga pelaku berinisial A.M. (24), karyawan swasta asal Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Muara Muntai. Kami sudah menerima laporan korban dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Wahid saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban tengah beristirahat setelah pulang bekerja dari kebun. Terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan terjadi cekcok yang diduga dipicu persoalan pekerjaan.
“Setelah terjadi adu mulut, terduga pelaku mengambil kapak yang berada di samping pintu masuk perumahan dan langsung mengayunkannya ke arah korban,” jelas IPTU Wahid.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Muara Muntai untuk diproses secara hukum.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah kapak berwarna biru dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa tersangka, serta menyita barang bukti. Proses penyidikan akan kami tuntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih mendalami motif dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(danny)
