ayobaca.co, Samarinda – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang kembali berhasil diungkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Mangkupalas, Kamis (5/3/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T.A. (37) dan E. (39). Salah satu di antaranya diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial A.D. di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A.D., polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok sabu yang bersangkutan. Petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan memesan kembali sabu kepada pelaku.
Kedua tersangka kemudian sepakat bertemu dengan petugas yang menyamar di kawasan Jalan Ampera. Sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka T.A. datang ke lokasi bersama E. menggunakan sepeda motor.
Saat transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua amplop bertuliskan “Sukacita” yang berisi enam poket sabu dengan berat sekitar 1,69 gram bruto yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.
Petugas juga menemukan satu amplop berisi satu poket sabu seberat 0,30 gram, timbangan digital, sendok penakar, plastik klip, serta dompet yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan tersebut.
Sementara dari tangan tersangka E., polisi mengamankan dompet kecil berwarna merah berisi tiga poket sabu dengan berat sekitar 2,26 gram bruto.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual sabu di wilayah Samarinda Seberang.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kedua tersangka.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.(danny)
