ayobaca.co, KUTAI KARTANEGARA – Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu sukses mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Senoni, Kecamatan Sebulu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (7/10/2024).
Tim Serbu menangkap seorang pria berinisial AF (34) dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 4,33 gram, yang siap diedarkan di wilayah tersebut.
Penangkapan ini bermulai dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan peredaran narkoba di lingkungannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu segera melakukan operasi dengan strategi undercover buy.
Salah satu anggota unit menyamar sebagai pembeli, sementara tim lainnya memantau dari kejauhan. Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi diwakili Kanit Reskrim Polsek Sebulu IPDA I Putu Rinda Diantana menjelaskan
“Kami melakukan penyelidikan dan menggunakan metode undercover untuk memastikan pelaku terlibat dalam transaksi narkoba. Saat target mendekati anggota yang menyamar, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat digeledah, dompet oranye berisi 15 paket sabu ditemukan di sekitar kaki pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Pelaku mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial AG, yang saat ini masih buron.
“AG sudah melarikan diri sebelum kami sampai di rumahnya. Namun, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa alat suntik bekas, timbangan digital, dan plastik klip yang menunjukkan bahwa dia adalah pemasok,” ungkap I Putu Rinda.
Polsek Sebulu terus berupaya mengejar AG, yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus memburu pemasok ini dan meningkatkan operasi untuk memastikan peredaran narkoba di wilayah Sebulu dapat ditekan,” tambahnya.
AF kini ditahan di Polsek Sebulu dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (GT)