ayobaca.co, SANGIHE – Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Pelaku dengan inisial MF alias FICRAM (23 tahun) tega menghabisi secara sadis 2 korban Ibu dan anak nya yaitu SA dan anak balitanya KA yang berusia 4 tahun dengan menggunakan senjata tajam di kec Tabukan Tengah Kab Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara
Tindakan keji tersebut di dorong oleh rasa cemburunya terhadap korban yaitu saudari SA dan akhirnya menyebapkan korban dan anak nya meninggal dunia
Dimana diketahui dari hasil penyelidikan bahwa tersangka menjalin hubungan gelap dengan korban, dari hasil interogasi dan fakta olah tempat kejadian perkara diperoleh fakta bahwa tersangka MF menebaskan parang beberapa kali ke korban dan anaknya, Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut memang sungguh diluar batas pri kemanusiaan
Bergerak cepat Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sulawesi utara dan unit Jatanras Polres sangihe bergerak cepat dan melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kota bitung ketika hendak melarikan diri dari Kab, Sangihe, dan tersangka berhasil ditangkap
Dari tangan tersangka disita Barang Bukti Parang yang digunakan menghabisi Korban, Pakaian tersangka yang di pakai oleh tersangka pada saat melakukan aksi kejinya dan Juga perangkat komunikasi tersangka
Dijelaskan oleh Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan di dampingi Kasubdit jatanras Polda Sulut Rido Doly Kristian terhadap tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.