Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Kota Bangun III, Hadirkan Solusi di Tengah Maraknya Pinjol

Pembentukan koperasi merah putih di Desa Kota Bangun III

Ayobaca.co, Tenggarong – Maraknya praktik pinjaman online ilegal yang kian meresahkan warga desa mendorong masyarakat Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat untuk bertindak.

Pada 21 Mei 2025, pihak desa resmi mendirikan Koperasi Merah Putih Kota Bangun III, sebagai langkah konkret membangun kekuatan ekonomi rakyat dari bawah oleh dan untuk masyarakat sendiri.

Pembentukan koperasi ini disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Dinas Koperasi dan UMKM, pendamping PTKMD, unsur Muspika Kecamatan, BPD, hingga tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan.

“Ini bukan hanya wadah ekonomi, tapi bentuk perlawanan warga terhadap ketergantungan pada pinjaman ilegal. Kami ingin membangun kemandirian dari desa,” ujar Lilik Hendrawanto, Kepala Desa Kota Bangun III, Kamis (29/5/2025).

Dalam musyawarah tersebut, nama koperasi disepakati sebagai Koperasi Merah Putih Kota Bangun III.

Koperasi ini akan bergerak secara bertahap sesuai enam bidang usaha yang tercantum dalam akta notaris, mengacu pada Instruksi Presiden terkait penguatan kelembagaan ekonomi desa.

Untuk tahap awal, koperasi akan fokus pada distribusi dan suplai kebutuhan pertanian, yang dinilai paling relevan dengan kondisi sosial ekonomi warga.

“Kami memilih sektor ini karena sebagian besar warga adalah petani. Koperasi ini diharapkan bisa menekan biaya produksi dan meningkatkan akses mereka terhadap sarana pertanian,” jelas Lilik.

Sumber permodalan awal berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota. Lilik menekankan pengelolaan koperasi akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan skema bagi hasil yang nantinya akan disepakati melalui musyawarah anggota baik bulanan maupun periodik.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan aktif perempuan dalam proses pembentukan koperasi.

“Keterwakilan perempuan dalam musyawarah kemarin mencapai 30 persen, ini langkah maju menuju inklusivitas dalam pembangunan desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lilik berharap pemerintah daerah tidak hanya hadir di awal, tetapi juga terus memberikan pembinaan dan pengawasan jangka panjang, agar koperasi ini tidak bernasib seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang banyak gagal di masa lalu.

“Kami belajar dari pengalaman. Tanpa pengawasan yang konsisten, lembaga desa bisa kehilangan arah. Kami butuh dukungan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Asmi Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, menyebut bahwa pendirian koperasi di desa bukan sekadar program formalitas, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis komunitas.

“Koperasi ini hadir sebagai solusi legal, aman, dan milik bersama di tengah maraknya pinjaman online ilegal yang menjebak warga desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kelengkapan legalitas koperasi agar dapat segera beroperasi penuh.

“Tujuan kita jelas koperasi harus menjadi lembaga yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Bukan hanya tempat simpan pinjam, tapi motor penggerak ekonomi desa,” pungkasnya. (Adv/dpmd kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *