ayobaca.co, Kukar – Malang nian remaja putri ini. Pelajar SMP asal Samarinda ini kehilangan kesuciannya lantaran diduga diperkosa oleh rekan prianya. Sebut saja Jambang (30), nama pelaku.
Tak main-main, remaja berusia 14 tahun itu diduga telah dirudapaksa sebanyak tiga kali oleh Jambang. Kejadian pilu tersebut terjadi di rumah pelaku, yang lokasinya tak jauh dari kediaman korban.
Kuasa Hukum korban, Dyah Lestari menuturkan, kejadian pertama terjadi pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. Kala itu, korban bertemu pelaku usai merayakan ulang tahunnya. Pelaku mentraktir korban di sebuah warung.
Usai makan, pelaku mengajak korban mampir di kediamannya. Sesampai di rumah, Jambang tiba-tiba menarik korban ke dalam kamar, kemudian membekap mulut korban.
“Korban sudah menganggap pelaku sebagai kakak angkatnya. Saat mulutnya dibekap, korban pun pingsan,” terang Dyah saat diwawancarai awak media pada Selasa (25/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sempat mengikat kaki korban dengan seutas tali. Di tengah aksi bejatnya, korban tiba-tiba terbangun.
Kaget korbannya bangun, Jambang menghentikan aksinya. Jambang membiarkan korban kembali berpakaian. Saat itu pelaku mengancam korban agar tak memberi tahu perbuatannya kepada siapa pun.
“Dari pengakuan korban, bila korban berani buka suara, pelaku mengancam akan membunuhnya,” yang dikutip dari klausa.co.
Sementara itu, kejadian kedua dan ketiga terjadi pada siang hari dan malam hari pada 8 Desember 2022. Saat itu korban kembali dirudapaksa oleh pelaku di rumahnya lagi.
Korban yang masih trauma dengan perbuatan pelaku sebelumnya sempat melakukan perlawanan dan menolak. Namun, korban yang lemah melawan nafsu bejat Jambang hanya bisa pasrah.
Untuk menenangkan korban, pelaku menyatakan perasaannya kepada remaja tersebut. Bahkan Jambang mengiming-imingi akan menikahi korban.
Tak kuat menahan pilu, pada Juni 2023 korban akhirnya buka suara. Orang tua korban yang mengetahui hal itu langsung membuat laporan ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.
“Saya mendampingi orang tua korban telah membuat laporan ke Polresta Samarinda. Dan tadi pagi telah dilakukan visum dan diserahkan kepada pihak penyidik,” yang dikutip dari klausa.co.
Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan rudapaksa anak di bawah umur itu.
“Kami sudah menerima laporannya. Ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti,” singkat Kompol Rengga.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur ini.(*)