Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

ayobaca.co, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, terkait “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat.

MoU ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara institusi hukum dan pers dalam mendukung penegakan hukum yang terbuka serta menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Dewan Pers berharap, dengan kerja sama ini, berbagai persoalan yang melibatkan pers dapat diselesaikan secara internal dalam komunitas pers tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup empat aspek utama, yaitu:

1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum,

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan

4. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi.

 

Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara konkret untuk menjaga marwah negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Pers bagi saya adalah sahabat. Saat pertama kali saya menjabat Jaksa Agung, citra Kejaksaan di mata masyarakat masih negatif. Presiden kala itu menegaskan bahwa tanpa pers, kerja Jaksa Agung tidak akan sampai ke masyarakat. Artinya, keberadaan pers sangat penting sebagai sarana menyampaikan informasi dan membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Burhanuddin juga menegaskan pentingnya peran pers sebagai mitra pengawasan publik.

“Indonesia ini sangat luas. Tidak mungkin kami bisa memantau seluruh jajaran sendiri. Namun melalui pengawasan eksternal, termasuk dari pers, akan tercipta kontrol publik yang sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, menyoroti tantangan baru yang dihadapi dunia pers, terutama akibat masifnya kehadiran media sosial yang tanpa filter.

“Media sosial ibarat jalur tol udara yang bisa diakses siapa saja. Bebas, cepat, namun juga berpotensi membawa arus informasi yang tidak sehat,” ungkap Komarudin.

Ia menjelaskan, regulasi yang dibuat Dewan Pers saat ini masih berakar pada era keemasan media konvensional, sementara media sosial telah berkembang melampaui jangkauan regulasi tersebut.

“Kini media sosial telah mengambil peran signifikan dalam arus informasi publik, bahkan menyentuh isu kedaulatan data nasional,” tambahnya.

Komarudin juga mendorong hadirnya platform digital nasional sebagai bentuk kedaulatan informasi bangsa.

“China bisa dijadikan contoh. Mereka mampu membuat platform sendiri. Kita seharusnya bisa, agar tidak bergantung terus pada platform global yang menyimpan dan mengelola data kita,” tegasnya.

Ia menutup sambutannya dengan harapan agar masyarakat ke depan lebih terlindungi dari konten yang menyesatkan.

“Dengan begitu banyaknya informasi, tantangannya adalah bagaimana kita menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang edukatif dan tidak tenggelam dalam sampah informasi,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi penegasan pentingnya kolaborasi antara institusi hukum dan media dalam era demokrasi. Diharapkan, kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, serta memperkuat transparansi penegakan hukum yang adil dan terbuka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *