ayobaca.co, Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan empat anak dibawah umur bersama orang tuanya yang diduga dieksploitasi untuk berdagang di kawasan Turapan Timbau, Tenggarong, Senin sore (9/9/2025).
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kukar, Rasyidi, menjelaskan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Setelah kami cek, benar ada anak-anak yang ikut berjualan. Ada empat anak bersama orang tuanya, lalu kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, keluarga tersebut berasal dari Balikpapan. Mereka mengaku berjualan di Tenggarong karena persaingan usaha di Balikpapan dan Samarinda cukup ketat. Namun, Satpol PP menilai praktik tersebut melanggar aturan karena melibatkan anak-anak.
“Sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, memperkerjakan anak itu jelas dilarang. Karena itu kami melarang aktivitas mereka di Kukar. Kami juga sudah membuatkan surat teguran sebagai peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Rasyidi.
Rasyidi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan hal serupa.
“Kami memiliki Aplikasi layanan laporan 24 jam yaitu SIAGA24. Jadi kalau ada dugaan eksploitasi anak atau pelanggaran perda lainnya, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti. Ini penting untuk menjaga kondusivitas Tenggarong,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan eksploitasi anak bukan pertama kali terjadi di Tenggarong. Sebelumnya, petugas juga menemukan anak-anak yang dipaksa mengamen hingga menjadi badut jalanan. Karena itu, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar serta instansi terkait lainnya.
Plt. Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menyambut baik langkah cepat Satpol PP. Menurutnya, DP3A terus berupaya melakukan pencegahan eksploitasi anak melalui sosialisasi di sekolah maupun masyarakat.
“Kami rutin sosialisasi, terutama di sekolah, terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga eksploitasi anak. Sejumlah sekolah sudah kami datangi, di antaranya MAN 2 Tenggarong, SMAN 2 Tenggarong, SMK YPK Tenggarong, serta sekolah di kecamatan Muara Kaman,” jelasnya.
Hero menekankan, kolaborasi antarinstansi sangat penting agar praktik eksploitasi anak bisa ditekan sejak dini.
Kasus dugaan eksploitasi anak ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan kerja sama antara aparat, instansi terkait, dan warga, praktik serupa diharapkan dapat dicegah sejak dini demi mewujudkan Kukar yang aman, tertib, dan ramah anak.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
