Polsek Sungai Pinang Bongkar Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukt

ayobaca.co, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini bermula ketika korban Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam KT 4397 CAW di depan kosnya pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Motor tersebut ditinggalkan tanpa dikunci stang, sehingga memudahkan kedua pelaku, yakni DY (32) dan AN (31), untuk melancarkan aksinya.

Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih KT 2181 BDY, kedua pelaku berkeliling mencari target. Setibanya di lokasi, DY turun mendekati motor korban lalu membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong menggunakan sepeda motor milik AN. Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sekitar Jalan Wanyi.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita Honda Beat putih serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi. Pengembangan lebih lanjut juga berhasil menemukan motor Yamaha N-Max milik korban pada Kamis (11/9/2025) malam di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kecepatan laporan korban serta dukungan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” tegasnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *