ayobaca.co, Samarinda – Polresta Samarinda melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/9/2025) di Jalan H.M Ardans (Ring Road 3) RT. 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan PT. Sumber Mas Timber sebagai pihak pemohon.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda, pihak pemohon beserta kuasa hukumnya, pihak termohon beserta kuasa hukumnya dan keluarga, unsur organisasi masyarakat, serta aparat pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam.
Rangkaian eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan pengadilan, dilanjutkan pengosongan barang-barang dari dalam bangunan ke tempat tinggal sementara, kemudian pembongkaran bangunan menggunakan alat berat, serta pemasangan pagar kawat dan plang tanda kepemilikan lahan.
“Polresta Samarinda memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami hadir untuk menjamin keamanan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif,” ujar Kapolresta Samarinda melalui Kasat Intelkam, Kompol Ibnu Tri Yuniarto.
Rangkaian eksekusi yang berakhir tanpa gangguan menunjukkan efektivitas pengamanan Polresta Samarinda serta kesadaran semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. (Danny)