Akhir Pelarian Ratu Tipu-Tipu di Kukar, Puluhan Korban Dirugikan Capai Rp1,1 Miliar

ayobaca.co, Tenggarong – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (46) diringkus Tim Alligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah terbukti menipu puluhan korban, dengan total kerugian mencapai Rp1.143.250.000. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan lowongan kerja fiktif dan investasi bodong bahan bakar minyak (BBM).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk keuntungan pribadi.

“Pelaku menjanjikan pekerjaan dan investasi yang tidak pernah ada. Uang yang diterima digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” ujar Ecky saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Kamis (18/9/2025) sore.

Kasus bermula pada 18 Juni 2023 di Jalan Cut Nyak Dien, Tenggarong. Tersangka R menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan tambang kepada korban F (27), warga Samarinda. Ia meminta Rp3 juta untuk memperlancar proses penerimaan kerja. Penyerahan uang disaksikan istri korban, M, dan dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai. Namun, lowongan pekerjaan itu ternyata palsu, dan uang korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa tindakan R bukanlah yang pertama. Sejak 2022, ia diduga telah melakukan penipuan serupa. Delapan korban sebelumnya tertipu dengan kerugian sekitar Rp100 juta melalui modus katering dan calo kerja. Selain itu, penipuan investasi bodong BBM juga menjerat beberapa korban antara lain T yang kehilangan Rp400 juta dan Y Rp510 juta.

Korban mulai melapor ke polisi pada berbagai waktu, mulai dari pengaduan pertama pada Agustus 2022, hingga laporan terakhir yang masuk pada Agustus 2025. Laporan-laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kukar sebagai bagian dari penyelidikan intensif terhadap tersangka.

Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar akhirnya menangkap R pada Selasa (9/9/2025), di rumah sewaan Jalan Mulawarman, Kecamatan Palaran, Samarinda, setelah buron selama lebih dari dua tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti pada saat penangkapan, termasuk surat perjanjian bermaterai, fotokopi KTP, foto penyerahan uang, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Pasal 64 juga akan diterapkan untuk mengatur tindakan berulang, sehingga jika pelaku termasuk residivis, akan ada hukuman khusus yang diterapkan secara otomatis. Hakim nantinya kemungkinan akan memutuskan hukuman yang sederhana bagi para pelaku. Penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja atau investasi yang mencurigakan, terutama yang meminta uang di muka.

“Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak mudah tergiur janji pekerjaan instan atau keuntungan cepat. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap praktik penipuan sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Ecky.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *