ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Warga Loa Duri Ulu kembali digegerkan oleh aksi pencurian. Kali ini, pelakunya adalah MW (29), yang berhasil dibekuk Polsek Loa Janan, setelah merampas ponsel milik anak seorang ibu rumah tangga, A (35).
Kejadian berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Dengan modus menawarkan kayu, MW memasuki rumah korban. Saat korban tak berada di tempat, pelaku melihat anak korban, ACW (5), sedang bermain ponsel Oppo A3X.
Tanpa pikir panjang, MW langsung merebut ponsel itu dengan alasan ingin menelepon. Korban yang mengetahui kejadian segera melapor ke polisi, dan kerugian ditaksir mencapai Rp 2,8 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang dikenal sebagai “Tim Garangan”, bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di RT 8, Grodek, Desa Loa Duri Ulu, pada Kamis, 18 September 2025.
Saat diperiksa, MW mengaku sudah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali. Barang bukti ponsel Oppo A3X ikut diamankan polisi.
Kini, MW menjalani proses hukum di Mapolsek Loa Janan. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan apresiasi kepada timnya dan menegaskan komitmennya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Loa Janan. Keberhasilan Tim Garangan dalam menangkap pelaku ini menunjukkan kerja keras dan profesionalisme polisi demi rasa aman warga,” tegas Kapolsek.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi warga Loa Janan.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
