ayobaca.co, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mas Penghulu Gang 3, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 02.50 Wita.
Korban, AAI (21), seorang mahasiswi, memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino merah KT 2452 FT di depan rumahnya pada malam hari. Namun, saat dicek keesokan paginya, motor tersebut sudah tidak ada. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pelaku mendekati dan membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama M (24) pada Rabu (17/9) sekitar pukul 04.00 Wita. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada seorang rekannya untuk dijual. Namun, saat dilakukan pengecekan di rumah rekannya, keberadaan yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buku BPKB dan 1 lembar STNK sepeda motor.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. (Danny)
