Polres Kutai Kartanegara Musnahkan Sabu 324,54 Gram, Nilai Barang Bukti Capai Rp 454 Juta

ayobaca.co, Tenggarong – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sabu-sabu seberat 324,54 gram senilai lebih dari Rp 454 juta, Senin (22/9/2025) pukul 10.00 Wita. Barang haram ini merupakan hasil tangkapan terhadap tersangka berinisial S (37), di Danau Kedang Murung, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun.

Pemusnahan dilakukan di Ruang Catur Prasetya, Lantai III Mapolres Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau Tenggarong, dan dipimpin Kasat Polairud AKP Benedict Jaya mewakili Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar. Hadir dalam acara ini perwakilan Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Kukar.

AKP Benedict Jaya menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di kawasan Danau Kedang Murung.

“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Ia sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di sebuah pondok setelah terjadi pengejaran,” ujar AKP Benedict Jaya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain sabu-sabu dengan berat kotor 324,54 gram, uang tunai hasil penjualan selama dua minggu senilai Rp 81,3 juta, serta beberapa peralatan pendukung, termasuk empat plastik klip, bong, timbangan digital merek Acis, tabung kecil putih, dompet perhiasan cokelat, tiga sendok takar, pipet kaca, satu korek api merah, dan satu unit handphone Samsung berwarna putih.

Barang bukti telah dikirim ke Lab BNN Samarinda pada 1 September 2025 dan terbukti positif mengandung methamphetamine golongan I narkotika.

Kasat Polairud menjelaskan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama sekitar dua tahun, dengan target utama nelayan dan pekerja kapal.

“Tersangka S memanfaatkan aktivitas pelayaran untuk mengedarkan narkotika. Karena itulah, kami kini memperketat pemeriksaan kapal dan kru kapal. Barang haram ini sendiri diduga dipasok oleh seorang DPO berinisial A,” jelas AKP Benedict Jaya.

Dalam konferensi pers, AKP Benedict Jaya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perairan sungai mahakam.

“Kami selalu bertindak profesional dan transparan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkotika serta bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun hingga seumur hidup. Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (tahap satu).

Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika atau masalah hukum di wilayah perairan Sungai Mahakam dapat melaporkannya langsung ke Satpolairud Polres Kukar melalui hotline 0812-5550-1950.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *