ayobaca.co, Tenggarong – Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko alat teknik di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Polsek Tenggarong, Rabu (7/1/2026).
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MK (56), warga asal Sampang, Jawa Timur, yang telah lama menetap di Tenggarong dan mengelola usaha alat teknik. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 06.00 WITA di toko korban yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Korban mendapati gembok pintu toko rusak akibat dicongkel. Sejumlah alat teknik dilaporkan hilang, di antaranya satu unit Circular Saw Bosch, satu bor Maktec, dua bor HPR, satu mesin bor tuner ETPOWER, satu Hot Gun RYU, dan satu unit gerinda HPR. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Kapolsek Tenggarong melalui pimpinan Tim Jatanraskotik, AIPDA Roby A, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan korban.
“Setelah laporan diterima, tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis tersebut, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar AIPDA Roby A, Rabu (7/1/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil menemukan tersangka di wilayah Tenggarong dan membuntutinya hingga ke rumah tinggalnya di Jalan KH Akhmad Muksin Gang 2, Kelurahan Timbau.
Pelaku diketahui berinisial YA (44), seorang karyawan swasta. Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di toko korban dan juga beberapa lokasi lain di wilayah Tenggarong. Barang hasil curian sebagian telah dijual, namun kami berhasil mengamankan satu unit Circular Saw Bosch sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, tersangka YA juga mengaku kerap beraksi di sejumlah titik, di antaranya kawasan Jalan Wartiyatama, Pasar Ba, Jalan Naga, Jalan Futera, Jalan Mangkuraja, hingga beberapa proyek dan ruko di wilayah Tenggarong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Tenggarong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengajak warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AIPDA Roby A. (Danny)
