ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (35) ditangkap di sekitar lokasi penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, dengan barang bukti 28 bungkus plastik berisi kristal putih seberat 9,4 gram bruto.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Kota Bangun menyebutkan bahwa area timbangan kelapa sawit di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mendatangi sebuah pondok yang dicurigai. Saat penggerebekan, ditemukan seorang pria berinisial S di dalam pondok tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna berisi 28 paket sabu siap edar, satu unit ponsel merek Infinix, satu unit sepeda motor Honda Vario KT 5227 CAU beserta STNK atas nama tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 3.099.000.
“Semua barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ujar Kapolsek Kota Bangun, IPTU Asnan Hermawan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk penyelidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi