ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial RH (17) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelajar putus sekolah itu, polisi menemukan barang bukti seberat 2,32 gram bruto.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Mulawarman RT 05, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang remaja di dalam kamar rumah tengah menyusun paket sabu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,32 gram, serta sejumlah alat isap dan perlengkapan lainnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
