ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang remaja berusia berisial AH (13) diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian di rumahnya, beserta barang bukti berupa pakaian korban,” ujarnya.
Kasus ini terungkap ketika orang tua korban curiga karena pintu kamar anaknya terkunci. Saat dicek melalui jendela, mereka melihat korban bersama pacarnya. Warga sempat berusaha menangkap pelaku, namun AH berhasil melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi.
Polisi menyita pakaian korban dan seprai yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AH dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
