ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Satu agen BRILink di Kutai Kartanegara menjadi kunci terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu. Aksi tiga pemuda pengedar uang palsu itu akhirnya berakhir di balik jeruji besi, setelah korban menyadari kejanggalan pada uang yang diterimanya dan melapor ke polisi.
Kejadian bermula pada Kamis (25/9/2025) pagi, ketika dua pelaku, RH (18) dan RTP (22), mendatangi agen BRILink milik D (34) di Toko BRILink, Dusun Karya Baru, RT 37, Desa Batuah, Loa Janan. Dengan modus meminta top up saldo, mereka menyerahkan uang tunai sebesar Rp510.000, yang sebagian besar ternyata palsu.
“Kecurigaan muncul ketika istri korban, NY, melihat uang tersebut dan segera memberitahu suaminya, yang kemudian menyadari bahwa uang itu palsu. Korban pun langsung melapor ke Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, bersama Sub Sektor Tahura Polsek Loa Janan bergerak cepat. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, 25 September 2025, di KM 26, Desa Batuah, Loa Janan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp2,1 juta, termasuk 1 lembar pecahan Rp100.000 yang dalam kondisi robek dan sebelumnya dibuang oleh RTP di belakang bengkel lokasi penangkapan.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah RH di Desa Cengkeh, Kecamatan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), di mana ditemukan tambahan uang palsu senilai Rp10,7 juta. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku ketiga, PYP (18), di Dusun Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, dan menemukan selembar uang palsu pecahan Rp100.000 di rumahnya.
Total barang bukti uang palsu yang disita mencapai Rp13.000.000, terdiri dari Rp12.900.000 dalam kondisi utuh dan Rp100.000 dalam kondisi robek atau tidak utuh. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, tiga ponsel, serta uang tunai hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan RH sebagai otak utama. Ia membeli uang palsu senilai Rp60 juta secara online, kemudian didistribusikan bersama kedua rekannya ke toko sembako, penjual bensin eceran, dan agen BRILink di Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Para tersangka diketahui telah melancarkan aksinya sejak 2024.
PYP menerima uang palsu senilai Rp2.000.000. Dari jumlah tersebut, Rp400.000 telah diedarkan ke toko kelontong, SPBU, dan penjual tabung gas LPG, sementara sisa uang palsu dibakar.
Sementara itu, RTP menerima uang palsu sebesar Rp4.000.000 yang diedarkan bersama RH menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. RTP mengaku memperoleh komisi sebesar Rp300.000, sebagian digunakan untuk membeli sabu-sabu, dan membuang uang palsu senilai Rp100.000 di lokasi penangkapan.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 245 KUHP, juncto Pasal 378 KUHP, dan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi
