ayobaca.co, Tenggarong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN), menyatakan siap mengawal kasus dugaan pelecehan seksual, yang menimpa sejumlah siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Sedikitnya 10 anak diduga menjadi korban, sembilan di antaranya telah memberikan kuasa hukum kepada LBH JKN.
“Kami menerima kuasa sebagai penasihat hukum dari keluarga korban. Ini darurat perlindungan anak, kasus yang sangat miris karena menyangkut hak asasi anak-anak untuk hidup aman, tentram, dan terlindungi,” tegas Ketua LBH JKN Wijianto SH, saat ditemui pada Rabu (1/10/2025).
Peristiwa itu pertama kali terungkap pada 6 September 2025. Menurut LBH JKN, kasus tersebut termasuk kategori kejahatan luar biasa dan harus ditangani serius dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak. Pihaknya juga mendesak agar para pelaku dipindahkan dari desa dan tidak lagi bersekolah di desa tersebut, demi keamanan serta ketenangan korban.
LBH JKN juga menyoroti lemahnya pengawasan sekolah. Lokasi sekolah yang berada di dekat hutan dinilai rawan karena tidak memiliki pagar maupun penjaga sekolah.
“Seharusnya sekolah menjadi ruang aman bagi anak-anak, tetapi faktanya justru sebaliknya,” tambah Wijianto.
Dari 10 korban, baru lima yang melapor ke polisi. Seorang korban memilih mundur karena merasa malu dan adanya dugaan intimidasi. LBH JKN mencatat adanya pesan WhatsApp bernada ancaman dari salah satu orang tua terduga pelaku terhadap keluarga korban.
Beberapa korban kini mengalami trauma berat. Setidaknya dua anak memilih berhenti sekolah sementara karena ketakutan, sementara korban lain masih merasa was-was lantaran pelaku masih tinggal di desa dan kerap berinteraksi dengan mereka.
“Intimidasi ini memperparah kondisi keluarga korban. Anak-anak sudah terguncang, lalu masih harus menghadapi tekanan sosial,” ujar Wijianto.
Hingga kini, LBH JKN menilai belum ada langkah tegas dari pihak sekolah maupun pemerintah desa. Bahkan, pihak sekolah disebut lamban merespons dan belum pernah mendatangi keluarga korban untuk menanyakan kondisi anak-anak.
Pemerintah daerah, termasuk Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga dianggap belum memberikan perhatian serius. Padahal, menurut LBH JKN, ini merupakan kasus kedua dalam setahun terakhir setelah peristiwa serupa di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang.
LBH JKN mendesak Polres Kukar segera menahan pelaku karena usianya dinilai sudah mencukupi. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemenuhan hak restitusi bagi korban sesuai UU No. 43 Tahun 2017.
“Harapan kami, kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan adil. Pemerintah harus menjamin perlindungan, pemulihan, serta pendidikan bagi anak-anak korban. Masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Wijianto.
LBH JKN berencana mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kukar, Pemkab, serta instansi terkait untuk membahas langkah pemulihan korban dan pencegahan kasus serupa.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab nyata yang harus diwujudkan bersama. Harapan besar kini tertuju pada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk berdiri di sisi korban dan memastikan kejadian serupa tak terulang lagi.(danny)
