Polsek Muara Muntai Ciduk Dua Nelayan Bawa Sabu di Semak-semak

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dua nelayan di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, berinisial JN (31) dan MJ (37), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai pada Selasa (30/9/2025) siang di Jalan Baharudin, Desa Kayu Batu. Keduanya diamankan saat terlihat mencurigakan sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan.

Dari tangan JN dan MJ, polisi menyita satu bungkus plastik sabu, timbangan digital, telepon genggam, hingga sebuah perahu lengkap dengan mesin ketinting.

Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid menyebut, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menekan peredaran narkoba di wilayah pedesaan.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari situ, dua pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu dan perlengkapannya. Kami pastikan Muara Muntai tidak boleh menjadi tempat bagi peredaran narkoba,” tegas IPTU Wahid.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *