Demi Biaya Pengobatan Istri, Mobil Digadai dan Berujung Penggelapan

ayobaca.co, Samarinda – Niat membantu keluarga malah berujung petaka bagi EW (38), warga Samarinda. Demi biaya pengobatan istrinya, ia memutuskan menggadaikan mobil pribadinya, sebuah Nissan March warna merah bernomor polisi KT 1807 MW, kepada seseorang bernama BA (32) melalui perantara E. Uang sebesar Rp6 juta pun berpindah tangan, dengan harapan mobil itu bisa ditebus kembali setelah istrinya sembuh.

Namun, dua minggu berselang, ketika EW hendak menebus mobilnya, kabar buruk datang. Kendaraan tersebut ternyata telah berpindah tangan kepada N, yang menerima mobil itu sebagai jaminan atas utang pribadi BA. Tak terima, EW melapor ke Polsek Sungai Pinang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan BA di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (3/10/2025). Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan March dan satu anak kunci di area parkir umum Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Berkat kerja cepat dan sinergi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini kami masih mengejar dua orang lain yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan semua dilakukan melalui pihak resmi serta disertai bukti sah,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi juga terus memburu dua orang lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni E dan N.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *