ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dua pria berinisial R (42) dan H (34) tak berkutik saat digerebek polisi di belakang Mushola Al-Ikhsan, Jalan Loa Tebu RT 08, Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025) malam. Keduanya tertangkap basah saat bertransaksi sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Beberapa hari memantau pergerakan pelaku, polisi akhirnya menemukan keduanya sedang bertransaksi. Tanpa perlawanan, R dan H berhasil diamankan di lokasi.
“Pelaku memilih tempat yang sepi untuk bertransaksi. Tapi anggota kami sudah lebih dulu mengintai dan langsung mengamankan mereka,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, mewakili Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 7,10 gram sabu, dua unit motor Yamaha Fiz R dan Honda Beat, dua ponsel, serta perlengkapan penyimpanan narkotika.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Kutai Kartanegara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(danny)