Belasan Kasus Terungkap, Polsek Sungai Pinang Amankan 7 Tersangka dan 10 Motor Curian

ayobaca.co, Samarinda – Aksi kejahatan pencurian di wilayah Sungai Pinang akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polsek Sungai Pinang. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, polisi mengungkap 11 kasus pencurian dengan berbagai modus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pembobolan rumah kosong.

Tujuh orang pelaku berhasil diringkus. Dari tangan mereka, petugas menyita 10 unit sepeda motor dan berbagai barang hasil kejahatan seperti mesin las, bor listrik, ponsel, perhiasan, hingga barang elektronik lainnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Pinang, Jalan D.I. Panjaitan, Senin (6/10/2025) siang.

“Total ada 11 laporan polisi yang berhasil diungkap sejak Agustus hingga September 2025. Dari situ kami amankan tujuh tersangka, empat di antaranya pelaku curanmor dan tiga pelaku curat,” terang Hendri di hadapan awak media.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui beraksi secara acak dengan cara berkeliling mencari sasaran. Mereka biasanya memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci kendaraan atau meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Hendri juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sungai Pinang yang berhasil mengungkap kasus ini, serta kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada polisi.

“Ini bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap warga semakin waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan simpan barang berharga dengan aman,” pungkasnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *