ayobaca.co, Samarinda – Aksi nekat seorang pria berinisial MF (28) yang mencuri tas milik mahasiswi akhirnya berujung di tangan polisi. Pelaku berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah mencuri di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (2/10/2025).
Peristiwa bermula saat korban, AD (23), memarkir sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli keperluan. Tas berwarna pink yang tergantung di motor berisi laptop Asus warna biru navy dan ponsel Oppo Reno 4. Namun ketika kembali, tas tersebut sudah raib. Setelah mencari di sekitar lokasi dan tak menemukan hasil, korban melapor ke Polresta Samarinda. Total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.
Mendapat laporan itu, tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi di lapangan, petugas akhirnya menangkap MF pada Senin (6/10/2025) di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, ponsel, tas warna pink, hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 2958 UV yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujar AKP Agus Setyawan.
Atas tindakannya, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(danny)
