ayobaca.co, Samarinda – Seorang wanita di Samarinda berinisial CYE (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik mantan suaminya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang karena motornya tak kunjung dikembalikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 5 Agustus 2025 di Jl. Jakarta, Perum Korpri RT 51, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Awalnya, CYE datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan selama dua hari. Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Korban sudah beberapa kali menghubungi pelaku, tapi selalu dijawab belum selesai urusannya. Hingga akhirnya nomor korban diblokir,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, Senin (13/10/2025).
Merasa curiga, korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025 di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 3928 BBK, yang diketahui milik Syaiful Anam.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sengaja tidak mengembalikan motor tersebut. Saat ini yang bersangkutan kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Bonar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(danny)