ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial AS (20) diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), usai diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, kasus ini bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada kekerasan fisik. AS diduga menampar bagian mulut korban serta menarik lengannya hingga menyebabkan memar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Unit IV PPA menetapkan AS sebagai tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di kebun belakang rumah orang tuanya di Desa Bukit Raya,” ujar AKP Ecky, Jumat (10/10/2025).
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Ecky menegaskan, Polres Kukar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya di lingkungan keluarga.
“Polres Kukar tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan serupa,” pungkasnya.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi