ayobaca.co, Samarinda – Seorang pemuda berinisial JT (18) akhirnya ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Wiratama, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (11/9) sekitar pukul 05.00 WITA.
Aksi pelaku terbilang nekat. Ia mencuri motor Yamaha Aerox warna kuning bernopol KT 5537 BA yang diparkir di teras rumah korban FD (36) tanpa mengunci stang. Saat korban hendak berangkat salat subuh, motor tersebut sudah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan segera melapor ke Polresta Samarinda.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, diketahui pelaku melarikan diri ke wilayah Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Tim gabungan pun langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus JT tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan 1 unit motor Yamaha Aerox warna kuning serta 1 lembar BPKB kendaraan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Penajam bersama barang bukti. Saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim,” ungkap AKP Agus, Kamis (16/10/2025).
JT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(danny)