ayobaca.co, Samarinda – Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polresta melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari sejumlah kasus di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan digelar pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.05 WITA di Ruang Satresnarkoba Polresta Samarinda, dan dihadiri unsur penegak hukum serta perwakilan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda Bintang Samudera, perwakilan BNN Kota Samarinda Aipda Defriyadi, serta perwakilan dari Propam, Siwas, Sie Humas, dan Kasi Kum Polresta Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 3.003,12 gram netto dan 248 butir pil ekstasi seberat 119,04 gram netto. Barang haram tersebut berasal dari beberapa kasus tindak pidana narkotika dengan total delapan orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas dan bahan kimia khusus hingga tak bisa digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tepian.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.55 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.(danny)
