ayobaca.co, Samarinda – Seorang pria berinisial CN (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sempaja Utara, Samarinda. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Jaran 2025, yang digelar untuk menekan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 09.00 WITA di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 03.00 WITA, saat korban NJ (30) memarkir sepeda motor Honda Scoopy KT 2411 MC di halaman rumahnya yang berpagar di Jalan KH. Wahid Hasyim 2 Gang Wahyu.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mendorong sepeda motor keluar gang lalu membawanya kabur. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JM3126JK284552 serta nomor mesin JM31E2281470.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan curanmor selama Operasi Jaran 2025. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(danny)
