Gerak Cepat Damkarmatan Kukar Tangani Insiden Kabel Listrik Terbakar di Timbau

Personel Damkarmatan Kukar saat menangani kebel listrik terbakar di timbau.

Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Respon cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.55 Wita, petugas Damkarmatan menerima laporan adanya kebakaran pada kabel listrik di Jalan K.H. Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Laporan tersebut disampaikan oleh warga bernama Fahri, yang melihat percikan api muncul dari salah satu tiang listrik di sekitar tempat tinggalnya. Melihat potensi bahaya yang bisa memicu kebakaran lebih besar, Fahri dengan sigap menghubungi pos Damkarmatan terdekat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Peleton 3 Damkarmatan Kukar segera mengerahkan dua personel, Rendy Aprian dan Dedy Purnama Irawan, menggunakan unit Brandweer Sonic yang dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan area sekitar dan memastikan tidak ada warga yang mendekat, mengingat api berasal dari instalasi listrik yang bertegangan tinggi.

Dengan penanganan profesional, petugas berhasil memadamkan api dalam waktu singkat, sekitar 20 menit, sehingga percikan tidak merambat ke jaringan lain. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian material yang berarti dalam kejadian tersebut.

“Begitu laporan kami terima, kami langsung bergerak cepat ke lokasi. Api memang kecil, tapi kalau tidak segera ditangani bisa membahayakan warga sekitar,” ujar Rendy Aprian, petugas Damkarmatan yang terjun langsung di lapangan.

Sementara itu, pelapor Fahri menyampaikan rasa terima kasih atas respon cepat petugas. “Alhamdulillah petugas datang tidak lama setelah saya melapor. Kalau terlambat sedikit, mungkin api bisa menjalar ke rumah warga,” ujarnya.

Penanganan berlangsung aman dan terkendali hingga api benar-benar dipastikan padam total. Insiden ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan Damkarmatan Kukar dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya kebakaran di lingkungan pemukiman.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *