Satu WBP Lapas Tenggarong Bebas di Hari Natal, 93 Orang Terima Remisi

ayobaca.co, Tenggarong – Momen Hari Raya Natal 2025 menjadi sangat berkesan bagi Micel Libet ad. Robert. Ia resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Rabu (25/12/2025).

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Tenggarong tidak hanya diberikan kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang langsung bebas, tetapi juga kepada WBP beragama Kristen dan Katolik lainnya. Dari total 158 WBP beragama Kristen/Katolik, sebanyak 93 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, beserta seluruh pejabat struktural dan pegawai. Turut hadir Agus Dwirijanto selaku Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya usai membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suparman menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi setiap WBP.

“Remisi ini adalah hak WBP, namun harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat administratif yakni WBP tidak tercatat dalam buku register F atau tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana.

“Selain itu, perubahan sikap juga menjadi syarat utama, seperti aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas,” imbuhnya.

Pada perayaan Natal kali ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP beragama Kristen dan Katolik.

“Alhamdulillah, layanan kunjungan berjalan lancar. Tercatat sebanyak 33 pengunjung yang datang,” ungkap Suparman.

Terkait WBP yang belum memperoleh Remisi Khusus Natal, Suparman menjelaskan bahwa 48 orang masih berstatus tahanan. Sementara 17 orang lainnya tidak memenuhi syarat karena telah menjalani pidana subsider, bebas sebelum usulan remisi, atau belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Di akhir kegiatan, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengamanan selama perayaan Natal, khususnya Polres Kutai Kartanegara.

“Ini merupakan wujud nyata sinergitas antara lapas dan Polri, dan kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan,” pungkasnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *