Tak Terima Ditagih Utang, Seorang Pria di Palaran Aniaya Korban, Polisi Amankan Pelaku

ayobaca.co, Samarinda — Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Insiden tersebut berlangsung pada Jumat (19/12) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Anjasmoro Gang Djono, Kelurahan Rawa Makmur.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pria berinisial J (51), sementara terduga pelaku diketahui berinisial MR (27). Kejadian tersebut turut disaksikan oleh SH (51), istri korban, yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menagih pembayaran bahan kayu yang digunakan untuk pembuatan palet. Korban menjelaskan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan karena palet yang telah dikerjakan belum dibayar oleh pihak pemesan. Penjelasan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Pelaku kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban, membanting tubuh korban, serta kembali memukul hingga mengenai bagian wajah, kepala, dan punggung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bibir hingga berdarah, luka lecet pada tangan, serta merasakan nyeri di kepala dan tubuh.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Namun, pada tahap awal, pelaku diketahui melarikan diri ke luar wilayah Kota Samarinda.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Kamis (26/12) malam, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Palaran. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.35 WITA tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat Visum et Repertum. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Palaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum,” ujar AKP Iswanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *