Dalih Ajak Anak Makan, Pria di Samarinda Ulu Gelapkan Motor Kakak Sendiri

ayobaca.co, Samarinda – Kejahatan bisa terjadi bahkan di lingkungan keluarga. Seorang pria berinisial HSN (37) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri dengan alasan yang menyentuh yakni demi anak.

Kasus ini terungkap berkat gerak cepat jajaran Polsek Samarinda Ulu yang berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di kawasan Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tahun 2019 milik korban dengan dalih ingin mengajak anak-anaknya makan. Karena hubungan keluarga, korban tidak menaruh kecurigaan dan langsung menyerahkan kendaraan.

Namun keesokan harinya, Minggu pagi (11/1), sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban memuncak setelah mendapat informasi dari keponakannya bahwa pelaku tidak pernah mengajak anak-anak keluar rumah dan keberadaannya tidak diketahui. Pelaku juga tidak dapat dihubungi.

Merasa tertipu dan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan P. Antasari Gang 11.
Bersama pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggelapkan kendaraan tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.

“Hubungan darah tidak menghapus perbuatan pidana. Menggunakan alasan anak untuk melakukan kejahatan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang terdekat, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *